COVID-19 Hotline and Hospitals in Jakarta

803
COVID Jakarta Helpline

Pasien Virus Corona BEBAS BIAYA selama perawatan di rumah sakit, sesuai Keputusan MENTERI KESEHATAN Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020

☎☎☎
HOTLINE VIRUS CORONA KEMENKES RI:
021-5210411
081212123119

☎☎☎
HOTLINE PEMPROV DKI Jakarta:
112
119
081388376955

Here is  the list of hospitals for treatment of CoronaVirus patients in DKI Jakarta:

1. Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso
RSPI beralamat di Jalan Sunter Permai Raya, RT 002/ RW 012, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Nomor telepon : (021) 6506559

2. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan
Rumah sakit ini beralamat di Jalan Persahabatan Raya No.1, Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 4891708

3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto
RS ini beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh Raya No.24, RW 005, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 3441008

4. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
Alamat di Jalan TB Simatupang C, No.18, RT 004/RW 009, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 7501524

5. Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara
Rumah sakit yang juga disebut RS Polri ini berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor, RT 001/RW 005, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 8093288

6. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo
Alamat di Jalan Bendungan Hilir No.17 A, RW 003, Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 5703081

7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng
Beralamat di Jalan Bumi Cengkareng Indah No.1, RW 010, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Nomor telepon : (021) 54372882

8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu
Rumah sakit ini berlokasi di Jalan TB Simatupang No.1, RW 0p5, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 29059999

Untuk perawatan pasien yang terkena Virus Corona akan DIJAMIN oleh pemerintah alias BEBAS BIAYA selama perawatan di rumah sakit.

Hal ini diatur dalam Keputusan MENTERI KESEHATAN Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

☎☎☎
HOTLINE VIRUS CORONA KEMENKES RI:
021-5210411
081212123119

☎☎☎
HOTLINE PEMPROV DKI Jakarta:
112
119
081388376955